Berawal dari WA "Abang Sayang". Muslim Madani Mart Digugat ke PN Pekanbaru

Berawal dari WA
 
PEKANBARU-Berawal dari masalah pesan singkat "sampah" dari investor dengan salah seorang manajemen, gerai ritel Muslim Madani Mart digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan tuduhan perbuatan melawan hukum tentang ketidaprofesionalan pihak manajemen terkait undang-undang Perseroan Terbatas (PT). Penggugat dalam perkara ini adalah Doni, selaku Komisaris Utama dengan tergugat Manajemen Direksi PT. Muslim Madani Riau, Yakni Syafridon JS, Lela Husna dan Syafiah. 
 
Dalam agenda sidang mendengar keterangan saksi, Rabu 27 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Pekanbaru terungkap keterangan dari saksi Fanesa Insandhora awal mula permasalahannya dari pesan singkat yang berisi "Tidak Begitu Abang Sayang" dikirimkannya kepada Direktur Utama PT Muslim Madani Riau, Syafridon pada suatu acara beberapa waktu lalu, dengan tujuan untuk bergurau, namun ditanggapi lain oleh istri Syafridon yang berujung dengan pengembalian saham miliknya sepihak oleh manajemen Muslim Madani Mart.
 
"Saya tidak terima dengan sikap dari manajemen dalam hal ini Syafridon yang mengembalikan saham saya pihak. Tidak itu saja, saham atas nama abang saya sebanyak 2 lot pun dikembalikan sepihak. Padahal saya tidak ada meminta untuk dikembalikan," jelas Fanesa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sorta Ria Neva, SH, M.Hum.
 
Menurut Kuasa Hukum penggugat dari LBH Rajapekad, Parlindungan, SH,MH pihaknya menggugat PT Muslim Madani Riau dengan beberapa persoalan mendasar. Diantaranya, adanya pengembalian saham milik pemegang saham dibawah penggugat, yakni saham milik Fanesa Insandhora yang tidak melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS). Begitu juga dengan adanya penetapan gaji direktur utama tanpa adanya proses melalui RUPS.
 
"Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 96 ayat 1 menyatakan ketentuan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Kalaulah penetapan gajinya tanpa melalui RUPS, secara tidak langsung gaji yang sudah terima dan diambil adalah "uang haram" dan harus dikembalikan. Kalau tidak gaji yang diambil sama halnya telah melakukan tindak pidana korupsi," tegas mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung ini.
 
Lebih lanjut Parlindungan menegaskan mengenai pengembalian saham milik Fanesha Insandhora oleh direksi melalui rekening perusahaan, dinilai tidak mendasar dan harus diluruskan. 
 
"Diduga proses pengembalian saham ini hanya masalah personal akibat adanya rasa cemburu istri Syafridon JS terhadap Fanesa Insandhora. Bukan permasalahan perusahaan secara kedinasan," jelas Parlindungan.
 
Terakhir Parlindungan meminta, agar para Tergugat untuk tidak menjabat dahulu sebagai direksi di PT Muslim Madani Riau, sambil menunggu adanya keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. 
 
"Kita minta mereka agar mundur dari jabatannya saat ini, agar perusahaan tidak hancur di tangan mereka," tutup Owner Kantor Hukum Parlindungan, SH,MH & rekan ini. (sal)

Berita Lainnya

Index